JAKARTA, News.papuatengah.info – Komitmen serius ditunjukkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Pada Rabu, 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR RI menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam surat berkop resmi DPR RI dengan lambang Garuda tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan empat poin komitmen utama.
Poin pertama, DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang sangat penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
Poin kedua, Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin ketiga yang menjadi sorotan, Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Poin keempat yang paling tegas, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” demikian bunyi poin 4 dalam surat komitmen tersebut.
Surat komitmen yang dibuat di Jakarta tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.

Surat Komitemen penyelesaian pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana menjadu UU”
Dalam penutup surat, ditegaskan bahwa Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi angin segar bagi publik yang selama ini mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut dinilai menjadi instrumen hukum krusial untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi CENTRAL MEDIA NEWS masih berupaya mengonfirmasi keaslian dokumen dan meminta tanggapan resmi dari Salah satu Pimpinan DPR RI. (*)








































Users Today : 1
Users Yesterday : 0
Users Last 7 days : 3
Users Last 30 days : 14
Users This Month : 2
Users This Year : 14
Total Users : 15
Views Today : 3
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 20
Views Last 30 days : 125
Views This Month : 19
Views This Year : 125
Total views : 126
Who's Online : 0