Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Kasus viral Waroki sempat menggemparkan Kota Nabire, Papua Tengah. Kasus tersebut melibatkan AWS (14), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, CKC (13), yang terjadi di Jalan Poros Waroki pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk keluarga korban yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire. Keluarga CKC terus memperjuangkan keadilan sejak awal kasus hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Nabire.
Dalam proses tersebut, keluarga korban mengaku tidak puas dengan tuntutan 10 tahun terhadap AWS. Keluarga korban juga mempertanyakan itikad baik keluarga ABH untuk datang secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga CKC.
“Walaupun keluarga CKC tidak puas dengan tuntutan 10 tahun terhadap pelaku ABH, keluarga korban akan terus mencari keadilan untuk CKC. Dan sampai sekarang keluarga pelaku tidak ada itikad baik datang meminta maaf. Kalau takut, ya undang media, klarifikasi dan minta maaf di depan publik. Jangan pengacaranya saja yang disorot dan dari kami diviralkan,” ujar ibu korban, Maria Tasik, saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan isu bahwa Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu melarang keluarga ABH datang untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Nabire menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal ayah ABH bersama keluarganya memang memiliki niat untuk datang dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Memang dari awal niat dari ayah ABH ini dengan keluarganya mau datang minta maaf ke keluarga korban,” ujar Kapolres AKBP Samuel D. Tatiratu saat memberikan klarifikasi, Jumat (4/9/2026).
Kapolres Nabire menjelaskan, upaya mempertemukan kedua pihak sebenarnya telah dilakukan beberapa kali. Namun, melalui pihak pengacara keluarga korban disampaikan bahwa keluarga CKC untuk sementara belum siap dipertemukan karena kondisi mereka masih mengalami syok.
“Pada saat pertemuan pertama dan ada beberapa kali pertemuan dengan pihak pengacara dari keluarga korban menyampaikan bahwa saat ini belum bisa untuk dipertemukan karena dari kondisi keluarga korban sendiri masih syok,” jelasnya.
Karena itu, Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan dari Kapolres kepada keluarga ABH untuk datang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Kalau dari Kapolres ada isu Kapolres melarang keluarga ABH datang minta maaf ke keluarga korban, nah itu tidak benar,” tegasnya.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap setelah proses hukum selesai, kedua pihak dapat menahan diri, menghormati kondisi masing-masing keluarga, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire tetap kondusif.
Penulis: Efraim








































Users Today : 0
Users Yesterday : 1
Users Last 7 days : 3
Users Last 30 days : 14
Users This Month : 2
Users This Year : 14
Total Users : 15
Views Today :
Views Yesterday : 3
Views Last 7 days : 20
Views Last 30 days : 125
Views This Month : 19
Views This Year : 125
Total views : 126
Who's Online : 0