
PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait komitmen penyerahan hibah tanah bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan rencana pendirian Kejaksaan Tinggi Papua Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (24/11/2025) pukul 14.30 WIT.
Tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, S.Sos., tersebut berlokasi di Jalan Merdeka Nabire dan akan diperuntukkan bagi pembangunan kantor Kejari Nabire yang baru. Ke depan, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, kantor tersebut akan dikembangkan menjadi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Tengah.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, S.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H., Plt. Sekda Provinsi Papua Tengah dr. Silwanus Sumule, Sp.OG., Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, serta 7 Bupati se-Provinsi Papua Tengah dan sejumlah pimpinan OPD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Syarat Kejaksaan Tinggi Papua Tengah : Minimal 4 Kejari
Dalam sambutannya, Kajati Papua menyampaikan, Papua Tengah merupakan wilayah yang luas dan membutuhkan layanan penegakan hukum yang lebih dekat dan efektif. Karena itu, pendirian Kejaksaan Tinggi Papua Tengah sangat diperlukan.
Namun ia menegaskan, pemerintah daerah masih harus memenuhi persyaratan minimal, yakni adanya empat Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut. Saat ini baru terdapat dua Kejari, yaitu Kejari Nabire dan Kejari Mimika.
> “Kita masih butuh dua Kejaksaan Negeri lagi. Untuk SDM, kami sudah siapkan putra-putri terbaik Papua. Tinggal kesiapan Pemda terkait penyediaan unit atau kantornya,” ujar Hendrizal Husin.
Kajati juga mengingatkan instruksi Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara humanis, tidak semata menghukum, namun memahami latar belakang persoalan agar tindakan hukum benar-benar memberikan efek pembinaan.
Ia menyoroti banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa melibatkan kepala kampung.
“Ini perlu kita kawal bersama. Pengawasan dan pembinaan harus ditingkatkan agar kepala kampung tidak terjerat persoalan hukum,” tegas Kajati.
Gubernur Papua Tengah Apresiasi Dukungan Kejaksaan
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua karena telah memberi ruang bagi putra-putri Papua menjadi pemimpin di institusi kejaksaan di wilayah Tanah Papua.
“Orang yang jujur, benar, dan mengangkat yang kecil akan selalu ditolong Tuhan. Terima kasih Bapak Kajati atas seluruh dukungan bagi Papua Tengah,” ungkapnya.

MoU Lanjutan Kejari Nabire dan 7 Bupati Papua Tengah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. juga menandatangani MoU dengan para Bupati dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni Nabire, Puncak, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai, dan Puncak Jaya.
Kerjasama tersebut meliputi:
Penyerahan hibah tanah untuk pembangunan Kejari di setiap kabupaten
Pengawalan dan pemanfaatan Dana Desa/Kampung
Pengawasan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pelaksanaan pidana kerja sosial
Penyediaan anggaran hibah pembangunan Kantor Kejari Nabire yang baru
Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bidang perdata & TUN
Kegiatan ini menjadi tonggak awal menuju hadirnya Kejaksaan Tinggi Papua Tengah yang diharapkan memperkuat pelayanan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di provinsi termuda di Tanah Papua tersebut. (red)









































Users Today : 2
Users Yesterday : 0
Users Last 7 days : 5
Users Last 30 days : 13
Users This Month : 6
Users This Year : 18
Total Users : 19
Views Today : 2
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 17
Views Last 30 days : 81
Views This Month : 33
Views This Year : 139
Total views : 140
Who's Online : 0