“Kadis DLH Tegaskan Kajian Lingkungan Wajib bagi Setiap Kegiatan Berdampak Besar”
PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam proses perizinan lingkungan serta memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk sektor pertambangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya perhatian dan pertanyaan masyarakat terkait aktivitas pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan hidup. DLH memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan dan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami sering menerima pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait aktivitas tambang dan perizinannya. Ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Karena itu, kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat DLH dalam sebuah forum diskusi bersama masyarakat.
Integritas Menjadi Prinsip Utama
DLH menegaskan bahwa bidang lingkungan hidup merupakan sektor yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk intervensi. Oleh sebab itu, seluruh aparatur diminta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan akan berdampak luas bagi masyarakat dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dipulihkan.
“Saya selalu mengingatkan jajaran agar tidak bermain-main dalam urusan perizinan lingkungan. Godaan memang ada, tetapi lingkungan yang rusak tidak bisa dikembalikan dengan mudah. Karena itu semua proses harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kajian Lingkungan Harus Berbasis Data dan Keahlian
DLH menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melalui kajian lingkungan yang dilakukan secara profesional.
Dalam proses tersebut, berbagai parameter lingkungan seperti kualitas udara, kualitas air tanah, serta kondisi lingkungan sekitar diukur menggunakan peralatan khusus oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi.
Pengukuran dilakukan sebelum kegiatan pembangunan dimulai dan kembali dilakukan setelah kegiatan berjalan guna mengetahui perubahan kondisi lingkungan yang terjadi.
“Semua harus berbasis data dan hasil pengukuran. Ada tenaga ahli yang turun langsung ke lapangan menggunakan peralatan yang sesuai standar. Hasil kajian itulah yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Tiga Tingkatan Dokumen Lingkungan
DLH juga menjelaskan bahwa dokumen lingkungan dibedakan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
SPPL untuk Usaha Skala Kecil
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diperuntukkan bagi usaha dengan risiko rendah, seperti warung makan, kios, toko, dan usaha mikro lainnya.
UKL-UPL untuk Risiko Menengah
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) diwajibkan bagi usaha dengan risiko menengah, seperti klinik kesehatan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pergudangan, dan sejumlah usaha jasa lainnya.
Menurut DLH, pembangunan fasilitas tertentu saat ini tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen UKL-UPL yang memenuhi persyaratan.
AMDAL untuk Kegiatan Berdampak Besar
Sementara itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diwajibkan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, seperti pertambangan, industri besar, pembangunan hotel berskala besar, pelabuhan, dan proyek strategis lainnya.
Penyusunan AMDAL melibatkan kajian multidisiplin, survei lapangan, konsultasi publik, serta proses penilaian yang ketat sebelum memperoleh persetujuan.
Konsultan Bersertifikat Susun Dokumen Lingkungan
DLH menegaskan bahwa pemerintah tidak menyusun dokumen lingkungan untuk pelaku usaha. Penyusunan dokumen dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan.
Peran pemerintah adalah memberikan pendampingan, melakukan fasilitasi, serta menguji dokumen yang diajukan untuk memastikan seluruh aspek lingkungan telah dikaji secara benar.
“Kami tidak membuat dokumennya. Yang menyusun adalah konsultan bersertifikat. Setelah itu dokumen akan diuji dan dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan,” katanya.

Pengawasan Sampah dan Limbah Medis Jadi Perhatian
Selain mengawasi perizinan usaha dan aktivitas pertambangan, DLH juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah penting, yakni pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Volume sampah yang terus meningkat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di sisi lain, pengawasan terhadap limbah medis dan limbah infeksius dari fasilitas kesehatan juga terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Persoalan lingkungan bukan hanya tambang. Sampah rumah tangga, limbah medis, dan limbah infeksius juga menjadi tanggung jawab yang harus kami awasi secara serius,” ungkapnya.
Menjaga Pembangunan Berkelanjutan
DLH berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku sehingga pembangunan daerah dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Pemerintah menilai pembangunan dan investasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh aktivitas usaha harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. Alam yang rusak membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dipulihkan. Karena itu, perlindungan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red)








































Users Today : 0
Users Yesterday : 1
Users Last 7 days : 2
Users Last 30 days : 14
Users This Month : 2
Users This Year : 14
Total Users : 15
Views Today :
Views Yesterday : 3
Views Last 7 days : 19
Views Last 30 days : 125
Views This Month : 19
Views This Year : 125
Total views : 126
Who's Online : 0