NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Pemerintah Kabupaten Nabire menggelar sosialisasi antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire dan diikuti oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Dalam sosialisasi itu, Ema Kristina Dogomo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Nabire, hadir sebagai pemateri dan menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, Rabu (9/9/2026).
Ema menjelaskan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak tahap awal perencanaan program dan anggaran, bukan hanya ketika terjadi permasalahan.
“Pencegahannya mungkin lebih dari proses perencanaan, dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, setiap program pemerintah harus memiliki perencanaan yang jelas. Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan harus mengacu pada aturan dan rencana anggaran yang telah ditetapkan.
“Jadi dari mulai perencanaan dalam penganggarannya, walaupun dalam pelaksanaannya juga harus memang sesuai dengan aturan yang ada atau rencana anggaran yang ada,” katanya.
Selain membahas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, materi yang disampaikan juga mencakup gambaran umum tindak pidana korupsi, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaporan, hingga penanganan perkara.
Ema juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang terkait juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum apabila pemerintah daerah membutuhkan, terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Melalui sosialisasi tersebut, aparatur di lingkungan Pemkab Nabire diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan setiap tahapan program secara transparan, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)








































Users Today : 0
Users Yesterday : 1
Users Last 7 days : 2
Users Last 30 days : 14
Users This Month : 2
Users This Year : 14
Total Users : 15
Views Today :
Views Yesterday : 3
Views Last 7 days : 19
Views Last 30 days : 125
Views This Month : 19
Views This Year : 125
Total views : 126
Who's Online : 0